KOTA CIREBON, (FC).- Tiga pusat perbelanjaan di kabupaten Cirebon mendapat sertifikat penghargaan kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Penghargaan diberikan atas peran aktif para pengelola pusat perbelanjaan ini dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual.
Ketiga pusat perbelanjaan di kabuppaten Cirebon yang mendapat penghargaan tersebut yaitu Pasar Batik Trusmi, Pasar Kueh Weru, dan Pasar Pasalaran.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya di salah satu resto di Jl. DR. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Rabu (27/9).
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan apresiasinya atas kontribusi pengelola pusat perbelanjaan dalam mencegah pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Andika juga mendorong para pengelola pusat perbelanjaan agar terus senantiasa memberikan edukasi pencegahan kekayaan intelektual kepada para pelaku usaha atau pengunjung
“Saya berharap apa yang sudah dilakukan teman-teman pengelola pasar di Cirebon ini menjadi inspirasi di seluruh Jawa Barat,” ujar Andika.
Ia menginginkan tidak ada lagi pusat-pusat perbelanjaan beredar barang-barang palsu, dan berharap semua pusat perbelanjaan tersedia proses-proses layanan berbasis Hak Asasi Manusia.
“Terus lakukan upaya-upaya edukasi terhadap masyarakat, sehingga semua pusat perbelanjaan di Jawa Barat masuk kategori pada pusat perbelanjaan yang zero terhadap pelanggaran hak intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, pejabat fungsional pengawas perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, Yuli Srihastuti mengatakan, penetapan penghargaan kepada tiga pasar ini melalui survey dan verifikasi dari Kemenkum HAM.
“Awalnya dari pihak Kemenkum HAM yang mendatangi pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Cirebon, di antaranya 9 pasar pemda,” jelas Yuli.
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta menyebarkan kuisioner oleh pihak Kemenkum HAM.
“Setelah itu mereka sendiri yang menyimpulkan bahwa pasar kami yang tiga berhak mendapat sertiffikat karena dinyatakan bisa memperjualbelikan barang-barang yang tidak palsu,” kata Yuli kepada FC saat menghadiri acara penerimaan sertifikat penghargaan tersebut. (Andriyana)













































































































Discussion about this post