KAB. CIREBON, (FC).- Penjaringan bakal calon pada pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu (Pilwu) tahap kedua di Kabupaten Cirebon telah usai pada 1 Oktober kemarin.
Dari hasil penjaringan tersebut telah berhasil menjaring bakal calon kuwu di tiga desa dengan minimal dua calon.
Tiga desa yang mengikuti penjaringan tahap kedua bakal calon kuwu tersebut adalah Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsembung, Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan dan Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala.
“Semula Desa Karangmalang, Kecamatan Karangsembung tidak ada yang mendaftar, dan setelah di buka penjaringan tahap kedua ini desa Karangmalang telah memenuhinya, yakni ada dua bakal calon kuwu yang mendaftar,” kata Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arief Maulana melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (3/10).
Kemudian, sambung Adit sapaan akrabnya, Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan pada penjaringan tahap pertama tidak ada yang mendaftar sama sekali, dan setelah di buka penjaringan tahap kedua, Desa Serang Kulon ini telah berhasil menjaring dua bakal calon kuwu.
“Artinya Desa Serang Kulon juga telah memenuhi dan dinyatakan ikut serta dalam pemilihan kuwu tahun ini,” kata Adit.
Sedangkan, Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala yang kemarin juga dinyatakan belum memenuhi syarat, kini setelah dibuka penjaringan bakal calon kuwu tahap kedua, desa tersebut telah memenuhi dan mendapati bakal calon kuwu sebanyak tiga calon.
“Sebenarnya desa Karangreja ini sudah ada tiga calon dari awal pembukaan penjaringan di tahap pertama, namun hingga penutupan penjaringan tahap pertama, hanya satu calon yang memenuhi syarat, maka di buka kembali penjaringan tahap kedua ini,” jelas Adit.
“Jadi ketiga desa yang mengikuti penjaringan tahap kedua ini semuanya memenuhi syarat, dan ikut dalam Pilwu tahun ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, desa yang mengikuti penjaringan bakal calon kuwu tahap kedua bertambah satu lagi, yakni Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala. Dimasukannya penjaringan balon kuwu desa tersebut ke tahap, lantaran pada tahap pertama tidak memenuhi syarat.
Sehingga, total desa yang masuk penjaringan tahap kedua jumlahnya ada tiga desa. “Ya, ada satu desa lagi yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dibuka penjaringan tahap kedua, yaitu Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala,” ujar Aditya Arief Maulana, Selasa (28/9).
Menurutnya, sesuai jadwal tahapan yang ada, penjaringan tahap kedua dimulai minggu ini, yakni pada Senin 25 september kemarin. Hal itu dilakukan, karena pada penjaringan tahap pertama ketiga desa tersebut memenuhi syarat.
“Ada yang balonnya cuma satu, ada juga karena tidak ada yang mendaftar,” tandas Adit. (Ghofar)