MAJALENGKA, (FC).- Aksi geng motor kembali membuat resah warga. Kali ini kawanan geng motor berulah di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda menyatakan, ada dua orang remaja menjadi korban aksi brutal komplotan geng tersebut.
Kedua korban itu, diketahui masing-masing berinisial MHR (22) warga Kecamatan Majalengka dan RF (18) penduduk Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, akibat kejadian tersebut, kedua korban pun langsung tersungkur hingga mengalami luka lebam.
Bahkan, salah satu korban, yakni MHR mengalami luka sobek pada bagian badan sebelah kiri akibat terkena sayatan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Majalengka.
Geng motor ini melakukan kekerasan kepada korban yang saat itu sedang nongkrong.
“Tak hanya sampai disitu saja, sepeda motor yang tengah terparkir di sekitar lokasi kejadian, juga ikut dirusak oleh para pelaku,” ungkap AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Senin (21/6).
Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa kejahatan jalanan itu, terjadi pada Minggu 13 Juni lalu, pukul 01.30 WIB di Jalan Pertanian, tepatnya di depan salah satu minimarket yang berada di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Kasat reskrim menegaskan, Polisi telah berhasil menangkap tiga orang pelaku. Masing-masing berinisial IS dan AYS serta MAM. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Dari ketiga pelaku ini, ada yang sudah residivis, bahkan ada juga yang masih berstatus pelajar (anak di bawah umur),” katanya.
Kendati demikian, menurut AKP Siswo, saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka, juga tengah mengejar para pelaku lainnya yang indentitasnya sudah diketahui.
Sedangkan, berdasarkan keterangan para pelaku yang saat ini sudah dibekuk dan sekaligus sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, mereka melakukan pembacokan dan perusakan secara bersama-sama itu, berjumlah 20 orang sambil membawa sajam.
“Namun yang bersangkutan belum tertangkap. Akan tetapi, sekelompok geng motor itu, sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dan Jo pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Jo pasal 358 ke-1e dengan ancaman hukuman penjara 2 sampai 8 tahun.
“Saat ini tersangka yang sudah kita tangkap, ditahan di Polres Majalengka,” tandasnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post