
Dirinya mengaku tidak begitu mengenal soal packaging atau pengemasan dan masalah legalitas. Namun, baginya saat itu bagaimana cara untuk memberdayakan para petani jamur agar tidak terpuruk oleh harga jamur yang selalu merosot tiap panen.
Lia atau akrab dipanggil Amih ini tidak lantas begitu saja berjualan jamur crispy. Setelah berjalan 2 bulan berjualan ia mulai memikirkan apa yang perlu di inovasikan dari produk miliknya. Sebab, baginya ketika tidak ada pembaruan dari suatu produk maka, usaha miliknya hanya dapat jalan ditempat.
Masih dengan nama perusahaan miliknya, Akhirnya mulai ia mengubah kemasan yang awalnya plastik, menjadi standing pouch plastik bening guna meningkatkan daya jual.
Di tahun yang sama 2018, selang beberapa bulan, Ia mulai beri stiker dengan melabelkan nama Mushi pada produk jamur crispy miliknya. Lalu, kemasannya pun kembali berganti dalam waktu 2 bulan menjadi standing pouch alumunium foil yang tentunya masih ditempeli dengan stiker yang sama.
Pada saat itu Lia masih belum patenkan brand atau merk Mushi dan juga belum ada perizinan maupun sertifikasi halal pada jamurnya.
“Waktu itu belum ada hak paten kaya sekarang cuma Mushi, juga belum ada legalitas sampai akhirnya Disperindag beri bantuan untuk perizinan, maupun informasi nilai gizi, dan HAKI dari Kementrian Koperasi,” ujar Eli
Masih dalam kemasan yang sama yaitu standing pouch alumunium foil. Namun, saat itu produk miliknya sudah mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama Mushi yang artinya merk mushroom Indonesia paten milik Amih, juga dibarengi dengan Sertifikasi halal, dan beberapa izin lainnya.









































































































Discussion about this post