KOTA CIREBON, (FC),- Tim gabungan Satpol PP Kota Cirebon kembali menggelar operasi pembatasan jam operasional pada Sabtu malam (10/10). Pada operasi hari kedua itu, sejumlah pemilik usaha mendapat teguran Satpol PP karena melanggar jam operasional.
Satpol PP mendapati kedai makan yang masih melayani makan di tempat melewati ketentuan surat edaran walikota yakni sampai Pukul 18.00 WIB.
Satpol PP juga mendapati Konter HP yang masih membandel membuka kembali tokonya pasca ditegur Satpol PP pada Jum’at (9/10) lalu.
Sat Pol PP bersama personil gabungan lainnya mengunjungi rumah makan di kawasan jalan Kesambi dan konter-konter HP di kawasan jalan Tentara Pelajar. Satpol PP memberi teguran kepada pengelolanya yang didapati melanggar jam operasional.
Di jalan Kesambi terdapat pemilik usaha kedai makanan yang tetap menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut tentunya langsung di sergap oleh tim operasi gabungan.
Saat ditegur, pengelola kedai makanan tersebut berdalih tidak dapat menolak pengunjung yang datang, dan beralasan belum menerima selebaran resmi. Satpol PP secara tegas memberi teguran kepada pemilik kedai tersebut.
Sebab, apabila dibiarkan maka hanya akan menimbulkan kecemburuan terhadap pelaku usaha lain. Terlebih, kecemburuan antar usaha kecil menengah yang juga kerap berjualan di malam hari.
Dari kawasan Kesambi, Satpol PP berlanjut menuju area Tentara Pelajar. Di sepanjang jalan ini banyak konter hp yang masih beraktifitas lewat dari jam 21.00 WIB malam. Oleh karena itu, Sat Pol PP memberikan teguran kepada pengelola konter hp tersebut.











































































































Discussion about this post