KAB. CIREBON, (FC).- Menindaklanjuti Surat Edaran No. 510/784/Disperdagin yang ditujukan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko modern dan pasar rakyat, pasar tradisional untuk dapat membatasi waktu operasionalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang langsung cepat tanggap dengan memberlakukan pembatasan waktu operasional Pasar Rakyat, dan Pasar Tradisional yang ada di desanya dimulai dari pukul 02.00 WIB dinihari sampai pukul 12.00 WIB, Rabu (8/4).
Kuwu Desa Lemahabang Kulon, Rudiyana mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan waktu operasional Pasar Tradisional yang ada di desanya sebagai bentuk tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pasar Rakyat, Pasar Tradisioanl dan juga Keputusan Presiden Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan waktu operasional Pasar Tradisional juga oleh karenanya Pemerintah Desa Lemahabang Kulon langsung mensosialisasikan sekaligus membagikan Surat Edaran Bupati Cirebon agar dapat diperhatikan dan di taati oleh para pedagang pasar yang ada di wilayah desanya.
“Masalah pencegahan virus Covid-19 adalah masalah bersama, maka sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam membantu pemerintah untuk percepatan penanganan wabah Covid-19, harus bisa mentaati himbauan tersebut,” ungkapnya.









































































































Discussion about this post