INDRAMAYU, (FC).- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu segera menyalurkan bantuan tunai dan non tunai bagi Kepala Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang terkena dampak pendemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kesiapan tersebut terungkap ketika berlangsung Rakor Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Sekda Indramayu, Senin (06/04) lalu.
Plt. Bupati Indramayu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Taufik Hidayat menjelaskan, bantuan tunai dan non tunai ini merupakan program yang sudah direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat yang akan didistribusikan untuk 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Bantuan tersebut harus diberikan kepada warga yang diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.
“Penerima bantuan tunai dan non tunai dari Gubernur Jawa Barat ini bukanlah penerima PKH ataupun BPNT. Ini daftar penerima baru di luar program itu,” tegas Taufik.











































































































Discussion about this post