Taufik menambahkan, yang berhak menerima bantuan tersebut yakni orang yang berpenghasilan harian dengan 6 kriteria, yakni pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil; pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil; pekerja di bidang pariwisata skala mikro dan kecil; pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil; pekerja di bidang industri skala usaha mikro dan kecil; dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
Selanjutnya, bantuan yang akan diberikan tersebut bernilai 500 ribu per KRTS dengan rincian 350 ribu untuk sembako dan 150 ribu tunai dan akan diberikan selama 4 bulan.
Untuk bantuan sembako dengan besaran 350 ribu akan berisi beras 10 kg (128.000), makanan kaleng 2 kg (43.000), gula 1 kg (12.500), minyak 2 liter (22.000), terigu 1 kg (8.650), vitamin C 1 paket (97.450), dan mie instan 16 buah (38.400).
Taufik meyakini, dampak sosial dari penyebaran Covid-19 sangat luas. Untuk itu, selain bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Indramayu segera melakukan langkah serupa dengan ‘Gerakan Kepedulian Dampak Sosial Covid-19’ dengan pemberian paket sembako yang saat ini tengah dihimpun melalui Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono mengatakan, Kabupaten Indramayu mendapatkan alokasi penerima bantuan sebanyak 23.680 kepala keluarga. Jumlah tersebut didapatkan setelah melakukan verivikasi dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu. (Agus)
















































































































Discussion about this post