KAB. CIREBON, (FC).- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon serentak mengundurkan diri, hal itu dilakukan karena tak searah dengan kuwu, sementara BPD dibubarkan kuwu karena desakan masyarakat.
Ketua LPMD yang mengundurkan diri Nartono kepada FC, Senin (10/3/2025) mengungkapkan, kemunduran dirinya bersama 8 anggota LPMD lainnya berawal terkait rencana Kuwu Desa Ciledug Lor yang akan menyewakan lahan aset desa (tanah bengkok) dimana LPMD meminta agar memusyawarahkan terlebih dahulu masalah tersebut dengan masyarakat dan juga dibuatkan peraturan desanya.
Selain itu menurutnya, LPMD semenjak kepemimpinan Kuwu Ciledug Lor, Tohir sudah tidak difungsikan sebagaimana tugas dan peran dari LPMD dalam pembangunan di desa, dirinya bersama anggota merasa diacuhkan dan tak pernah diajak bicara soal rencana-rencana pembangunan desa, dimana semua perencanaan di bawah kendali kuwu.
“Kami sempat memberikan saran kepada kuwu agar rencana penyewaan tanah bengkok untuk sewa guna serah harus dimusyawarahkan dahulu, namun jawaban kuwu begitu mengagetkan, katanya jangan pernah mengajari kuwu, atas ucapan tersebut kami bersama anggota serentak menyatakan mundur dari LPMD,” jelasnya.
Ditambahkannya, tanah kas desa sekitar 1 hektare disewakan dalam bentuk sewa serah guna kepada masayarakat, masing-masing kavling luasnya 50 meter, setiap kavling dikenakan mahar Rp10 juta dan sewa tahunan sebesar Rp500 ribu, lahan tersebut terbagi menjadi sekitar 80 kavling dan sudah disewakan semua.
Menurutnya, upaya kuwu yang jalan sendiri menyewakan lahan tersebut, lahan sudah disewakan meskipun peraturan desa belum diterbitkan, sementara hasil sewa lahan juga tidak ada yang mengetahui dan setiap ditanyakan katanya untuk membangun GOR dan kantor balai desa baru, padahal secara anggaran telah dianggarkan dari Dana Desa 2024 sebesar Rp230 juta.
“Sebenarnya yang diharapkan kami adalah transparansi, bagaimanapun kami lembaga minimalnya mengetahui, apalagi masyarakat bagaimana akan mengetahui,” terangnya.
Senada disampaikan Anggota BPD yang telah diberhentikan, Suhaeti. Dirinya menjelaskan, kondisi internal BPD Ciledug Lor memang sedang kurang baik-baik saja, dimana dari 7 anggota dan ketua BPD hanya 3-4 orang yang aktif, sementara yang lain sibuk dengan pekerjaan pribadi masing-masing, saat itu dirinya bermaksud melakukan pergantian antar waktu bagi anggota BPD yang sudah tidak aktif dengan musyawarah dengan RT dan RW perwakilan dusun, tetapi ternyata salah tafsir dan dirinya dituding akan membentuk BPD sesuai kemauan dirinya oleh kuwu.
“Karena kebetulan saat itu ketua BPD membuat surat pengunduran diri dengan alasan mau konsentrasi pekerjaan pribadinya, sehingga kami anggota yang tersisa berupaya untuk melakukan pengisian kekosongan anggota BPD dengan mengajak komunikasi dengan RT dan RW setempat,” paparnya.
Atas hal tersebut tiba-tiba Pemdes Ciledug Lor menggelar musyawarah desa dan dirinya bersama anggota lain menjadi undangan dalam musdes tersebut, dirinya bersama rekan anggota BPD diminta mendengarkan alasan ketua BPD mengundurkan diri, alasan yang disampaikan karena ketua tidak sejalan dengan anggotanya.
Dan ketika itu ada salah seorang perwakilan RW, dengan lantang menyatakan bahwa daripada ketua BPD yang mengundurkan diri lebih baik BPD dibubarkan saja, dirinya juga bingung lantaran kuwu terkesan menyetir BPD dengan menggunakan RT RW sebagai alat, padahal kenyataannya ketua lebih memilih bermain sendiri dengan kuwu dalam memutuskan setiap kebijakan desa tanpa melibatkan anggota BPD lainnya.
“Akhirnya kuwu memutuskan bahwa anggota BPD dibubarkan dan rencananya akan dilakukan penyegaran,” terangnya.
Sementara Kuwu Ciledug Lor, Tohir saat dikonfirmasi FC membenarkan jika LPMD di desanya serentak mengundurkan diri, sementara BPD dibubarkan dalam musyawarah desa atas dasar desakan masyarakat, saat ini melalui Sekdes sedang merancang pembentukan struktur keanggotaan LPMD baru, dan struktur BPD juga sudah diserahkan kepada ketua karena dirinya mengangkat kembali ketua BPD lama untuk mengurus pengisian kekosongan struktur BPD yang baru.
“Soal tanah bengkok yang disewakan untuk di kavling kan menjadi kios, sudah ada perdesnya, dan untuk masalah LPMD dan BPD baru bisa tanyakan kepada ketua BPD lama karena sudah kami percayakan untuk kembali mrmimpin BPD,” terangnya. (Nawawi)
Discussion about this post