MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Majalengka.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan auditor dari BPKP selesai,” ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna melalui pesan singkat, Rabu (11/11).
Sebelumnya, kata dia, berdasarkan perhitungan penyidik, diperkirakan kerugian akibat korupsi di tubuh PD SMU Majalengka ini mencapai Rp 2 miliar.
“Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Bandung, karena sampai sekarang belum turun, setelah itu baru kita limpahkan ke tahap selanjutnya. Tunggu saja ya, nanti juga kita kasih tau,” katanya.
Dede menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi.
“Dalam kasus ini, kita juga telah berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp 657.750.000 yang disita dari saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Pihak Kejari Majalengka memastikan bahwa akan menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
“Yang pasti perkara PD SMU akan kita selesaikan sampai persidangan,” jelas Dede Sutisna. (Munadi)


















































































































Discussion about this post