JAKARTA, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh OJK per 9 Februari 2026.
Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum LPS menetapkan simpanan yang layak dibayarkan kepada nasabah. Proses tersebut ditargetkan rampung maksimal dalam waktu 90 hari kerja.
Setelah verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Bank Cirebon atau website resmi LPS (www.lps.go.id).
LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim sepenuhnya menggunakan dana LPS. Namun, hanya simpanan yang memenuhi ketentuan 3T yang dijamin, yakni tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, serta tidak terindikasi tindak pidana.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS
Langkah ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mempercepat proses penyelesaian likuidasi BPR Bank Cirebon.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dilansir dari laman LPS pada Senin (2/9). (Andriyana)











































































































Discussion about this post