KOTA CIREBON, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026.
Bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat itu kini memasuki tahap likuidasi yang sepenuhnya ditangani oleh LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, memastikan hak nasabah menjadi prioritas utama dalam proses ini. Namun sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan menjalankan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.
“Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (9/2/26).
Ia menegaskan, dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka selama memenuhi syarat penjaminan.
Setelah proses verifikasi rampung dan jadwal pembayaran diumumkan secara resmi, nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS.
Di sisi lain, LPS juga mengingatkan para debitur bahwa kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit tetap berjalan seperti biasa. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Jimmy turut mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta biaya,” tegasnya.
Sebagai informasi, simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk BPR dan BPRS, tetap aman karena dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank. (Agus)











































































































Discussion about this post