KUNINGAN, (FC).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terus berlari dalam menangani kasus Diksi “Limbah” Ketua DPRD Kuningan. Informasi yang dihimpun, BK DPRD Kuningan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kuningan pada Selasa (20/10) malam.
BK DPRD Kuningan menyampaikan, statement Ketua DPRD Kuningan tentang “Diksi Limbah” layak diperiksa dalam Persidangan Kode Etik BK DPRD Kabupaten Kuningan.
Pada Rabu (21/10) sore, ada pemanggilan terhadap teradu yaitu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Berbeda dengan klarifikasi sebelumnya yang hanya memakan waktu 5 menit, kali ini pada sidang kode etik berlangsung hampir dua jam, atau dari pukul 15.00 WIB hingga 16.40 WIB.
Ketua DPRD yang sedang diujung tanduk jabatannya itu saat keluar dari ruang BK DPRD Kuningan dan ditemui wartawan enggan memberikan komentar apapun, dan meminta agar bertanya langsung ke BK DPRD.
“Silahkan tanya ke BK saja, itu sudang menyangkut materi ya,” ujar Zul singkat dan langsung bergegas ke kendaraan dinasnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan Nuzul Rachdy, ruang BK DPRD Kuningan tetutup rapat, dikarenakan melakukan rapat. Bahkan malam sekitar 19.30 WIB, Ketua BK DPRD Kuningan dr. Toto Taufikurohman saat dihubungi mengaku masih sedang rapat.
“Lagi rapat dulu ya,” ujar Toto singkat langsung mematikan panggilan telepon.
Sekedar informasi, Selasa (20/10) malam, setidaknya 39 anggota DPRD Kuningan menghadiri agenda Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi, Klarifikasi dan Penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, terkait kasus “Diksi Limbah”. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail.
Dalam penyampaian laporannya, Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukannya selama beberapa hari ini didapatkan pendapat hukum BK DPRD Kuningan.
“Berdasarkan rapat internal BK, dengan menimbang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, baik terhadap para saksi dan terduga. Dengan menimbang verifikasi alat bukti, kami menyimpulkan bahwa statement Ketua DPRD Kuningan tentang “Diksi Limbah” layak diperiksa dalam Persidangan Kode Etik BK DPRD Kabupaten Kuningan,” jelas Toto saat membacakan laporannya pada Rapat Paripurna tersebut.
Ditambahkan Toto, BK akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan persidangan kode etik yang akan dilaksanakan pada beberapa hari kedepan. Yaitu Rabu (21/10) sore pemanggilan Ketua DPRD sebagai teradu, kemudian Kamis (22/10) pagi mendengar pokok permasalahan dari pengadu.
Lalu hari Jumat (23/10) pagi mendengar keterangan teradu. Dilanjutkan hari Senin pekan depan dengan agenda memeriksa alat bukti, lanjut hari Selasa (27/10) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari teradu. Dan pada tanggal 2 November 2020 putusan BK DPRD. (Ali)