INDRAMAYU, (FC).- Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Tarkani diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan Ketua Aksi tersebut berlangsung di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10).
Tarkani diperiksa terkait dugaan pelanggaran tindakan Kepala Desa yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, Pemanggilan Ketua AKSI Indramayu ini menyusul adanya laporan yang masuk di Bawaslu Indramayu.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran tindakan Kepala Desa yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2020.
“Pemanggilan ini upaya proses pengungkapan apakah dalam laporan ini ada keberpihakan atau tidak,” ungkapnya
Dikatakan Nurhadi, berdasarkan regulasi, Kepala Desa dilarang mendukung atau merugikan salah satu paslon.
“Kita akan melakukan kajian dalam lima hari kedepan, apakah dugaan tersebut memenuhi unsur formil dan materil atau tidak,” ujarnya
Jika memenuhi unsur tersebut, Kades yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 188 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pasal 30 jo Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Kepala Desa.
“Hasil sementara klarifikasi tadi belum bisa kita sampaikan,” ujar dia.
Nurhadi juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain atau tidak.
Sementara itu, Ketua AKSI, Tarkani menyangkal telah melakukan mobilisasi atau melakukan ajakan kepada para kepala desa mendukung salah satu paslon.
Tarkani menyampaikan, sebagai kepala desa dirinya menerima setiap tamu yang datang, termasuk pasangan calon.
Dari 4 paslon dalam Pilkada Indramayu 2020, disebutkan dia, sudah ada 3 paslon yang datang kepadanya.
Meski demikian, ia memastikan para kepala desa di Kabupaten Indramayu tetap netral dan tidak mendukung salah satu paslon.
“Kita welcome dan memfasilitasi bukan pada nomor 4 saja, tapi semua calon. Dari 4 calon yang ada hanya nomor 2 saja yang belum menghubungi AKSI,” ungkapnya
Sementara itu, Saat pemeriksaan ketua Aksi, Puluhan Kuwu mendampingi ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Tarkani, yang dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Kepala Desa Sukadana sekaligus Bendahara AKSI, Ino Norita, terkait kedatangan dirinya dan puluhan anggota AKSI ke Kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua AKSI, serta dukungan dan kesiapan anggota AKSI terhadap seluruh keputusan yang disampaikan oleh Bawaslu Indramayu.
“Karena yang dipanggil ketua AKSI, maka kami ini adalah bagian, karena itu kita bukan untuk apa-apa, bukan untuk maksud yang lain cuma sekedar mengatakan, bahwa kita siap mendukung apapun keputusan yang disampaikan oleh Bawaslu, apa yang disampaikan, ataupun nanti apa yang akan diuraikan dan diklarifikasi oleh ketua kita,” katanya. (Agus)