KUNINGAN, (FC).- Penjabat (Pj) Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Surat Keputusan Bupati Kuningan dengan Nomor 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 itu, ditandatangani oleh Pj Bupati Kuningan tertanggal 31 Mei 2024.
Dalam lampiran Keputusan Bupati Kuningan itu, komposisi Persoanalia Satuan Tugas Pembinaan dan penagwasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dengan penanggungjawab Pj Bupati Kuningan. Kemudian posisi ketua oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Sedangkan Wakil Ketua melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan dan Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan, sedangkan Sekretaris Satgas yaitu Kepala BKPSDM Kuningan, dengan anggota Inspektur Kabupaten Kuningan, Kepala Kesbangpol Kuningan, Kabag Hukum Setda Kuningan, Kabag Organisasi Setda Kuningan, Kabag Tapem Setda Kuningan, Serkretatis BKPSDM Kuningan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Kesejahteraan dan pembinaan Aparatur Pada BKPSDM Kuningan, dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tapem Setda Kuningan.
Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat membenarkan bahwa dia telah mengeluarkan SK Satgas Netralitas ASN. Dasarnya adalah menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
“Kami menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan, seperti surat edaran kemarin, dan sekarang SK Satgas Netralitas, dan Sekretaris Daerah adalah Ketua Timnya, jabatannya yang menjadi Ketua Tim, kita tidak bicara person nya,” ungkap Iip, Rabu (5/6) sore.
Satgas Netralitas ini, lanjut Iip dibentuk untuk mengakomodir semua kegiatan yang mengarah pada netralitas dan tentu berdasarkan norma aturan yang berlaku.
Iip juga mengaku bahwa hari ini dirinya mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kaitan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), dan itu juga menjadi salah satu yang masih dilakukan kajian lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Jangan sampai kami salah dalam mengambil keputusan, harus ada norma aturan yang dibuka,” ujar Iip
Sekali lagi Iip menegaskan bahwa dengan adanya Surat Edaran Netralitas dan Satgas Netralitas ini bisa menenangkan ASN, terutama di Kabupaten Kuningan agar bisa bekerja professional.
“Satgas ini internal kami di Pemerintah Daerah, jadi kalau ada deklarasi ya dilakukan di SKPD maupun Kecamatan, dan peserta ASN,” ujar Iip
Iip berharap Pilkada berjalan lancar dan aman seperti Pemilu sebelumnya. Maka sebagai antisipasi berbagai kemungkinan. Dan Siapapun nanti Sekdanya ya dia menjabat sebagai Ketua Satgas Netralitas. (Ali)
Discussion about this post