KOTA CIREBON, (FC).- Bekerja dari rumah atau yang lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Cirebon pada masa pandemi Covid-19 ini diperpanjang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor 443/SE.997.-ORPAD, tentang perpanjangan kembali penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan pegawai BUMD selama pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cirebon.
Kepada FC Minggu (3/1), Walikota Cirebon Nashrudin Azis didampingi Sekda Agus Mulyadi dan Kepala BKPPD Anwar Sanusi menyampaikan, SE walikota ini memperhatikan SE dari Kemenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
Azis menyebutkan, penyesuaian sistem kerja ASN yang diperpanjang yakni, jumlah ASN yang melaksanakan kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO), paling banyak 50 persen pada setiap perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah.
“Pengaturannya ini adalah, kepala dinas dan administrator bekerja secara WFO. Dengan hari dan jam kerja menurut Perwal Nomor 12 Tahun 2018,” jelasnya.
Sedangkan pejabat dibawanya seperti pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana melaksanakan WFO. Dengan melalui penjadwalan hari kerja oleh pimpinannya. Tapi yang WFO ini, jumlahnya tidak melebihi 50 persen dari jumlah pegawai yang bekerja pada setiap harinya.
Pengaturan jadwal WFO ini harus dibuat oleh pimpinan perangkat daerah, dengan membuat surat perintah tugas. Kemudian ditembuskan kepada Kepala BKPPD dan Kepala Inspektorat Daerah Kota Cirebon.
Sekda Agus Mulyadi menambahkan, ASN yang melakukan WFH harus tetap berada di rumah dan selalu mengaktifkan ponselnya. Agar bila sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan, bisa segera hadir tepat waktu.
Namun ada pengecualian bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, yakni menunjang pelayanan dasar. Seperti yang ada di kecamatan dan kelurahan, bisa melakukan pengaturan sendiri oleh pimpinannya. Dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Sedangkan penggunaan absensi finger print dengan melalui kartu tanda pengenal, tetap diberlakukan. Untuk pejabat pengawas, pelaksana dan fungsional absensinya dengan verifikasi khusus.
“Iya, Kota Cirebon masih masuk zona oranye Covid-19. Guna mencegah penyebaran virus ini di perkantoran, maka pengaturan baik WFH maupun WFO diperpanjang hingga 16 Januari 2021,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini melanjutkan, bila ada pegawai di perangkat daerah terkonfirmasi positif Covid-19, maka pimpinan harus segera melaporkan kepada Dinkes, BP4D dan Satgas Covid-19 Kota Cirebon. Guna penanganan lebih lanjut, berupa tracing dan pemeriksaan swab test.
“Demikian juga dengan pegawai BUMD, agar menyesuaikan sistem kerjanya dengan SE Walikota. Dan melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini,” ucapnya mengakhiri. (Agus)
















































































































Discussion about this post