INDRAMAYU, (FC).- Seorang pemuda asal Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, SJD (22) dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu. SJD diketahui merupakan pelaku pencuri motor yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Aksi tembak ini dilakukan petugas setelah petugas melakukan tembakan peringatan ke udara beberapa kali namun tidak diindahkan oleh pelaku yang saat itu mengetahui akan dilakukan penangkapan terkait aksi pencurian sepeda motor
“Tindakan ini karena pelaku berusaha melawan, menyerang, membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara,
Dikatakannya, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan curanmor itu bermula jajaran Satreskrim mendapatkan beberapa laporan dari warga yang menyebutkan sepeda motornya hilang.
Dari laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan yang didapat langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku yakni SDJ alis JMBT.
Hingga berhasil membekuknya saat pelaku berada di rumah. Dari tempat itu, pelaku digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 30 kali di lokasi berbeda. Sedangkan untuk barang bukti, kita sita 6 sepeda motor, 1 buah kunci letter T terbuat dari besi, 7 batang anak kunci letter Y yang ujungnya sengaja diruncingkan.
Kemudian 1 buah anak kunci letter Y yang ujungnya berbentuk kotak, 1 batang kunci magnet, 1 buah pinset.
“Alat-alat ini digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Aggota kami juga sedang memburu satu rekannya yang ikut dalam kejahatan tersebut. Identitasnya sudah kami ketahui,” ujar AKBP Hafidh S Herlambang .
Sedangkan, lanjut dia, modus operandi tersangka, tersangka mengambil sepeda motor yang sedang terpakir, lalu merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat-alat tersebut. “Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post