KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali tunjukan komitmenya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan termasuk Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa,” kata Kombes Pol Sumarni, Kamis (31/7).
“Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Johan)














































































































Discussion about this post