KAB. CIRRBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh salah satu warga berinisial TR asal Desa Bunder,Kecamatan Susukan,Kabupaten Cirebon.
Pupuk tersebut oleh pelaku dalam distribusinya disalahgunakan karena telah menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus ini berhasil di endus oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon setelah mendapat laporan dan melakukan penggerebekan sebuah gudang pupuk bersubsidi di rumah milik TR (45) di Desa Bunder,Kecamatan Susukan,Kabupaten Cirebon.
Sebanyak ribuan kilogram pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam pers rilisnya mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti yakni 3,5 ton pupuk Urea subsidi, 9 kwintal pupuk NPK Phonska, serta uang tunai sebesar Rp450.000 dan sejumlah nota hasil pembelian pupuk bersubsidi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari para petani setempat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melambung tinggi.” kata Sumarni kepada awak media saat menggelar pers rilisnya di Mapolresta Cirebon. Senin (18/11).
Dari keluhan petani itu, kata Sumarni petugas Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menggerebek sebuah gudang penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut.
” Modus operandi yang dilakukan TR adalah dengan cara membeli pupuk subsidi secara resmi dan menimbunnya di gudang pribadinya,kemudian di jual saat masuk musim tanam,pupuk tersebut kemudian dijual kepada warga yang bukan petani atau kelompok tani yang berhak menerima subsidi, dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 450.000 per 100 kg.” jelasnya
Sumarni menambahkan, Berdasarkan keterangan dari pelaku menyebutkan bahwa TR sudah melakukan praktik ilegal ini selama kurang lebih dua bulan tersangka TR mengantongi keuntungan sebesar Rp2.000 per kilogram pupuk yang dijual, sehingga total keuntungannya mencapai Rp8.800.000.
“Meski belum dijadikan sebagai tersangka, namun terancam, status hukum TR masih dalam proses pengembangan” katanya
Adapun pasal yang telah dilanggar yaitu, Pasal 110 dan atau Pasal 108 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan, serta tindak pidana kejahatan ekonomi.
“Selain itu, pelanggaran ini juga terkait dengan pasal-pasal dalam UU darurat RI Nomor 7 tahun 1955,” tambah Sumarni.
Dari adanya pengungkapan kasus tersebut, Sumarni mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani agar tidak melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi karena itu sudah melanggar hukum.
“Kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena pupuk ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang sedang digencarkan oleh pemerintah,” pungkas Sumarni.(Johan)
Discussion about this post