MAJALENGKA, (FC).- Motif seorang pemuda asal Kecamatan Palasah inisial AH (21) tidak jelas, Dia mengakui hanya iseng saja.
Namun dia sekarang harus berusan dengan hukum dan mendekam di penjara. Pihak Kepolisian Resort Majalengka pun menyebut istilahnya dengan sebutan “Begal Pantat”.
Alasannya, si pelaku AH tiba-tiba saja memegang pantat seorang gadis berinisial DF (20) asal Kecamatan Sukahaji, di jalan raya Cigasong-Rajagaluh Kabupaten Majalengka, pada Jumat, (11/3) lalu, pukul 20.45 WIB merupakan hari yang tak pernah dilupakan oleh pihak korban, maupun pelaku.
Saat kejadian, si gadis yang menjadi korban begal pantat sempat mengejar pelaku. Namun kehilangan jejak, karena pelaku terlalu cepat kabur.
Korban begal pantat hanya menghafal ciri-ciri fisik, baju dan jaket serta helm serta nomor polidi kendaraan yang dikenakan pelaku. Lalu diviralkan melalu akun medsos miliknya.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AH, setelah pihak Satreskrim memantau postingan dari pihak korban.
“Pelaku mencolek pantat korban di jalan raya. Sempat dikejar, tapi pelaku terlalu cepat kabur,” ujarnya, saat konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Majalengka, Selasa (15/3).
Kapolres Majalengka menambahkan, pihak kepolisian memperoleh informasi dari media sosial langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Lalu mencari tau dengan dasar ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh pihak korban.
“Kami mencocokkan helm, jas hujan, identik dengan motor yang sama. Dikroscek alibi pelaku, bukti bukti yang mengarah Begal Pantat adalah dia, jadi kami segera menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolres Majalengka menjelaskan, meskipun ini kasus baru, namun perbuatan pelaku dinilai sebagai perilaku tidak terpuji, pelaku diancam pasal 281 atau pasal 289 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Saya menghimbau pengguna jalan, tidak melakukan perilaku bejat, meskipun itu hanya sekedar iseng,” ungkapnya.
Kapolres Majalengka mengingatkan kepada masyarakat Majalengka Jawa Barat agar bilamana ada media sosial yang mau menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar dihastag ke Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar. (Munadi)
















































































































Discussion about this post