KAB. CIREBON, (FC).- Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) siap memfasilitasi kebutuhan persyaratan administrasi pemekaran Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikannya saat dilakukan dengar pendapat anatar FKKC dengan Kaukus Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) di Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, Selasa (15/3).
Ketua KPCT, H Dade Mustofa mengungkapkan, pertemuan KPCT dengan FKKC bertujuan ingin menjalin sinergitas antara KPCT selaku representasi dari masyarakat Cirebon bagian timur dengan FKKC dalam upaya mempercepat proses administratif dari persyaratan pemekaran sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB), ada hal yang mbuat proses ini harus ditempuh lantaran beberapa waktu lalu ketika KPCT sudah memperoleh keputusan BPD 40 persen sebagai persyaratan, tetapi ternyata itu harus melalui musdesus tidak hanya rapat BPD.
“Sinergitas antara KPCT denga FKKC yang kita bangun salah satunya dalam upaya mempercepat proses persyaratan administrasi sebuah Daerah Otonomi Baru,” terangnya.
Ditambahkan Dade, saat ini KPCT semakin ke arah optimis, melihat bahwa hari ini suasana atau nuansanya sudah lain, banyak para kuwu dan banyak anggota BPD atau juga ada PNS yang ingin bergabung dengan KPCT, jadi suasana kebatinannya untuk memandirikan Kabupaten Cirebon ini berbeda dengan beberapa tahun yang lalu.
Diakuinya saat ini pelaksanaan musdesus harus digenjot, maka sekarang mengadakan sinergitas dengan FKKC agar target awal Agustus 2022 musdesus sudah bisa selesai semua.
“Tetapi hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,. Tapi saya yakin harusnya Kabupaten Cirebon Timur akan diterima, khususnya kecuali jika ada hambatan di bawah, kita KPCT kewajiban hanya mengantarkan rekomendasi dari BPD selanjutnya sepenuhnya kewenangan pemerintah Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Sementara Ketua FKKC, Muali mengungkapkan, bahwa apapun yang menjadi keinginan warga masyarakat Cirebon Timur adalah hak untuk menjadi mandiri dan ada beberapa hal yang perlu dipikirkan terkait dengan kajian dan analisa yang harus dibuktikan apapun bentuknya, dirinya sebagai ketua FKKC karena Sekjen FKKC merupakan kuwu di wilayah timur maka pihaknya memandatkan apa yang menjadi kebutuhan kepentingan dan apa yang menjadi sebuah persyaratan yang terkait dengan pemerintahan desa, seperti musyawarah desa atau terkait kelembagaan desa untuk difasilitasi.
“FKKC akan memberikan masukan kepada Bupati, kami sebelum berangkat juga izin kepada Bupati dan hasil dari pertemuan antara FKKC dan KPCT ini juga akan kami laporkan,” jelasnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post