KAB. CIREBON, (FC).- Dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2021, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari 27 kasus yang diungkap, Satres Narkoba menetapkan 34 tersangka yang telah dilakukan penahanan.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 34 pelaku beserta dengan barang bukti Narkoba dan Obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.
“Kita amankan 2,67 Gram Sabu, 59,74 Gram Ganja, dan 14.693 butir obat farmasi tanpa ijin edar,” kata Syahduddi kepada FC saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3).
Menurut Syahduddi, pihaknya mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Lemahabang, Weru, Talun, dan Plumbon.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Cirebon Kembali Bekuk Pengedar Obat Jenis Farmasi
Sementara untuk kasus Ganja sendiri, Satres Narkoba mengungkap dari Kecamatan Susukan dan Jamblang.
“Di Kecamatan Lemahabang, Weru dan Plumbon masing-masing 1 Kasus Sabu-sabu. Dan untuk Kecamatan Talun ada 2 Kasus Sabu-sabu, kalau Ganja di Kecamatan Susukan dan Jamblang masing-masing 1 kasus,” ungkap Syahduddi.
Masih dikatakan Syahduddi, untuk kasus peredaran Obat jenis farmasi tanpa ijin edar berasal dari 13 Kecamatan di Kabupaten Cirebon. Terbanyak di Kecamatan Lemahabang dengan 4 kasus.
“Mereka dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutur Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, modus dari pengedar ini tergolong berani. Pasalnya, para pengedar mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket yang dibungkus dan dikaburkan dengan tulisan Handphone.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan para pengusaha jasa pengiriman paket agar melaporkan apabila ada barang yang akan dikirimkan terlihat mencurigakan,” tandas Syahduddi. (Muslimin).
Discussion about this post