KAB. CIREBON, (FC).- Komitmen Polresta Cirebon terkait dengan pemberantasan Narkoba dan Obat-obatan terlarang nampaknya tidak main-main.
Hal tersebut ditunjukan jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon saat kembali menggulung pengedar obat-obatan jenis G tanpa izin edar yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
A O H alias T (24) warga Kecamatan Greged ini dibekuk Satres Natkoba karena kedapatan menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga, karena sering adanya transaksi obat diwilayah Greged.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalu Kasat Narkoba, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap tersangka karena kedapatan tertangkap tangan saat mengedarkan obat farmasi jenis Trihexypenidhill tanpa ada izin edar.
“Terlapor tertangkap tangan saat mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis obat-obatan tertentu Jenis Pil Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar dan keahlian serta kewenangan,” kata Sembiring saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Kamis (18/2).
Masih menurut Sembiring, saat ditangkap, tersangka yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini tidak berkutik.
Setelah dilakukan penggledahan, ditemukan obat jenis Trihexypenidhill pada saku bagian kiri sebanyak 61 butir bersama dengan uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan obat.
“Kami temukan 61 butir pil Trihexypenidhill, uang tunai 800 ribu dan juga satu buah Handphone warna biru,” ungkap sembiring.
Saat ini, lanjut Sembiring, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Muslimin)
Discussion about this post