SUMBER, (FC).- Lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dibantu TNI Polri kembali melancarkan aksinya.
Kali ini kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) yang pertama ialah atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, kemudian atas atensi masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Pabuaran.
“Tentunya kami juga mengacu kepada peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum untuk melaksanakan razia penyakit masyarakat ini,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iman Sugiharto usai melakukan razia, Sabtu (1/2).
Dari hasil razia penyakit masyarakat di enam titik yang tersebar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, sebanyak 256 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, kemudian 27 botol ciu dan 1 derigen miras jenis tuak telah diamankannya.
“Respon masyarakat sangat antusias ketika kami datangi ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO). Karena ini sudah menjadi atensi dari masyarakat setempat untuk dilakukan segera peredaran miras tersebut. Karena peredaran miras tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Alhasil ratusan botol berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Discussion about this post