KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dipastikan bakal melakukan penertiban warung remang-remang (Warem) Goa Macan yang sangat meresahkan masyarakat. Warem tersebut berada di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat (Palbar), Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi membenarkan, pihaknya telah mendapat instruksi dari Pj Bupati untuk menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat desa tersebut. Menurut Imam Ustadi, proses penertiban akan dilakukan Satpol PP setelah data valid terkait jumlah bangunan Warem Goa Macan dan warga yang terlibat di dalamnya.
Selain itu, pihak Pemdes setempat juga harus menempuh prosesnya dengan memberikan surat teguran kepada para pemilik Warem tersebut. Hal itu mengingat lahan yang ditempati puluhan Warem merupakan aset desa setempat.
“Kalau sudah valid datanya, harus ada teguran dari desa, karena itu kan aset desa. Jadi tidak sekonyong-konyong Satpol PP langsung mengeksekusi,” kata Imam saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).
Kemudian, Pemdes setempat juga harus mengundang mereka ke kantor desa untuk dilakukan sosialisasi. Hal itu agar dalam proses penertiban ini tidak ada konflik kepentingan.
“Jadi, prosesnya harus terinci, terencana agar tidak terjadi kegaduhan. Setelah itu nanti Satpol PP juga akan melakukan verifikasi lapangan,” terangnya.
Menurut Imam, langkah yang penertiban yang akan dilakukan Satpol PP juga harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2012 tentang SOP Penertiban. Lanjut Imam, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melayangkan surat teguran hingga tiga kali teguran.
“Setelah verifikasi lapangan, kita akan berikan surat teguran kesatu, kedua sampai surat teguran ketiga terlebih dahulu,” paparnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku dan pekerja Warem di Goa Macan termasuk pekerja seks Komersial (PSK) di dalamnya. Karena itu, pihaknya akan menggandeng sejumlah dinas terkait untuk bisa menempatkan mereka di tempat kerja yang layak. Di antaranya seperti Disnaker, Dinkop UKM, Disperdagin, dan dinas lainnya.
“Kalau ada PSK yang masih menolak nanti kita akan kirim ke Sukabumi,” paparnya.
Imam menambahkan, proses penertiban warem tersebut diprediksi membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Karena itu, pihaknya bakal membuat RAB terlebih dahulu, utamanya terkait pembongkaran yang akan dilakukan. Bukan hanya itu, Satpol PP juga sedang mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati untuk proses penertiban tersebut.
Sebelumnya puluhan warga Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol meminta Pemkab Cirebon untuk menutup tempat yang dijadikan bisnis prostitusi berkedok warung remang-remang di Goa Macan. Hal itu disampaikan tokoh agama dan warga Desa Palimanan Barat saat mendatangi Kantor Bupati Cirebon. (Ghofar)
Discussion about this post