KOTA CIREBON, (FC).- Kejari Kota Cirebon melakukan penggeledahan terhadap Kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Atas hal tersebut, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto MM mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kenapa hal ini bisa terjadi.
“Sementara belum ada statemen lebih jauh yang saya sampaikan,” kata Doddy, Selasa (25/6).
Namun Doddy mengaku dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat dengan pihak Perumda BPR Bank Cirebon. Untuk waktunya akan dijadwalkan paing cepat minggu ini, paling lambat minggu depan. Setelah rapat, baru Komisi II DPRD Kota Cirebon akan menyikapinya.
Diungkapkan Doddy, terkait penyertaan modal ke Perumda BPR Bank Cirebon, untuk tahun ini tidak ada.
“Dan itu kan memang tahun berjalan, dengan pembagi lima tahun. Saya kurang paham, karena Pemkot Cirebon melalui BPKPD dan Perumda BPR Bank Cirebon, proses apa yang sudah turun dan kurangnya berapa, saya kurang paham,” tuturnya.
Didesak apakah ada sesuatu yang membuat Perumda BPR Bank Cirebon diperiksa Kejari Kota Cirebon, Doddy belum bisa mengungkapkan sesuatu tersebut untuk saat ini.
“Yang jelas posisi Perumda BPR Bank Cirebon ini ada hal penting, tapi saya belum bisa ungkap ke publik,” tegasnya.
Yang jelas, kata dia, prinsip dasarnya sebagai mitra kerja dari Komisi II DPRD Kota Cirebon, Perumda BPR Bank Cirebon agar bisa menjamin, agar uang yang ditabungkan atau didepositokan aman di BPR. Karena juga ini menjadi tanggungjawab Pemkot Cirebon karena BPR merupakan BUMD.
“Nanti juga dari OJK dengan LPS nya bisa menjamin juga terhadap dana nasabah yang berada di BPR,” tutupnya.
Sebelumnya, Penggeledahan ini diduga dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala seksi (Kasi) Intelkam Kejari Kota Cirebon, Slamet Heryadi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2010 hingga Tahun 2022.
“Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,” ujarnya pada Senin (24/6).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Selain itu, pihak Kejari Kota Cirebon juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” lanjut Slamet.
Penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Slamet.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang penyelewengan dana yang merugikan nasabah dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post