KAB. CIREBON, (FC).- Mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di tempat-tempat umum yang sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon akan melakukan patroli rutin di sejumlah tempat berkumpulnya masyarakat.
Diantaranya, Alun-alun Pataraksa, Taman PKK, Hutan Kota Sumber serta tempat kerumunan yang dapat menyebabkan orang banyak berkumpul.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iman Sugiharto mengatakan setelah turun Surat Edaran (SE) dari Bupati tentang pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Kabupaten Cirebon, pihaknya langsung bergerak sesuai tupoksinya masing-masing.
“Saat ini sedang kami susun jadwal monitoring pelaksanaan SE Bupati tersebut. Bahkan kita targetkan penyusunan jadwal monitoring bisa selesai secepatnya, sehingga secepatnya juga kita bisa langsung bergerak melakukan patroli ditempat sasaran,” kata Iman Sugiharto ditemui di kantornya, Rabu (18/3).
Iman mengharapan dengan kegiatan yang akan pihaknya laksanakan dapat mengurangi perkumpulan-perkumpulan orang yang memang disinyalir ada penularan. Minimalnya dengan langkah patroli di sejumlah tempat tersebut dapat mencegahnya.











































































































Discussion about this post