“Perda itu (diniyah) harus direvisi, karena Madrasah Diniyah jangan hanya dijadikan ekstra kulikuler, harusnya diwajibkan,” ujar R. Endah kepada FC.
Selain persoalan Perda Diniyah, kata Endah, permasalahan sistem zonasi dalam setiap penerimaan siswa baru yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
lEndah berharap pemerintah agar bisa meninjau kembali peraturan terkait zonasi tersebut.
Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian dari warga. Saat reses tersebut juga banyak yang menyampaikan terkait buruknya sistem drainase dan juga pengerukan kali yang ada di wilayah Sigendeng, tepatnya kali Cipadu.
“Mudah-mudahan aspirasi ini bisa direalisasi oleh pemerintah, walaupun saya bukan penentu kebijakan, tetapi paling tidak saya bisa membawa ini (aspirasi) kepada pimpinan agar nantinya dibahas bersama di DPRD,” tutur Endah.
Endah meminta kepada para warga yang hadir dalam reses agar mencatat aspirasi yang nantinya diserahkan kepada Ketua RW masing-masing dan akan dijadikan sebagai Pokok Pikiran (pokir) DPRD Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2021.




















































































































Discussion about this post