MAJALENGKA, (FC).- DPRD Kabupaten Majalengka melalui panitia khusus (pansus) saat ini tengah membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Pada Juni 2020 mendatang hak-hak kalangan disabilitas diharapkan sudah terakomodasi lewat aturan itu.
“Saat ini kami masih bahas Raperda Disabilitas dan terus dikebut. Ya, minggu kedua Maret nanti sudah masuki pembahasan dan kami targetkan bisa ditetapkan pada bulan Juni,” kata ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Majalengka, Firda Hidayat kepada wartawan.
Raperda itu, ujar dia, dibuat dengan acuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tetang Penyandang Disabilitas.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dibutuhkan sebuah perda sebagai payung hukum lebih terperinci, terkait hak-hak para disabilitas.
Terkait materi raperda inisiatif itu mengatur seputar jaminan bagi para disabilitas di Majalengka, termasuk hak mendapatkan pendidikan dan bekerja.
Discussion about this post