“Mudah-mudahan setelah ditetapkannya perda ini, para disabilitas bisa bekerja di perusahaan yang ada di Majalengka. Sehingga, mereka juga memperoleh penghasilan layak,” tutur dia.
“Intinya, ini (Raperda Disabilitas) dibuat sebagai payung hukum pemenuhan hak-hak disabilitas, baik kesehatan, pendidikan, lapangan kerja hingga pembangunan. Khusus pendidikan, kami mendorong dinas pendidikan untuk menunjuk sekolah di tiap kecamatan agar bisa menerima disabilitas. Ini tentu dinas (dinas pendidikan) juga akan menyiapkan tenaga pengajarnya,” tutur Firda.
Rencana tersebut disambut baik ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Majalengka Maman Surahman.
Kendati demikian, Maman mengaku belum diajak biacara secara resmi terkait pembahasan itu.
“Ada anggota dewan yang kasih info bahwa sedang membahas tentang itu. Perlu (pemenuhan hak) dengan payung hukum lah. Supaya kami bisa memperjuangkannya,” ungkap dia. (Munadi)




















































































































Discussion about this post