Masuknya materi itu mengingat selama ini para penyandang disabilitas terkesan masih kurang mendapat perhatian.
“Kami juga sudah melaksanakan rapat dan mempelajari terkait poin-poin dari Raperda disabilitas. Setelah ditetapkan, nantinya para disabilitas di Majalengka mendapat jaminan hak-haknya,” ujar dia.
Firda menuturkan, salah satu pasal dalam Raperda Disabilitas mengatur perusahaan-perusahaan di Majalengka harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Artinya, para penyandang disabilitas itu bisa diterima bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Bahkan, tutur Firda, diatur juga minimal satu perusahaan menyediakan alokasi pekerjaan 1 persen untuk para disabilitas.




















































































































Discussion about this post