KOTA CIREBON, (FC).- Tidak terselesaikannya renovasi pembangunan Pasar Balong, disayangkan oleh pihak legislatif. Bahkan Komisi II DPRD Kota Cirebon menyarankan Perumda Pasar Kota Cirebon Berintan, untuk putus kontrak dengan investor Pasar Balong, yaitu PT Metro Panen Raya (MPR).
Namun Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar yang sekaligus Walikota Cirebon Nashrudin Azis, berencana akan memberikan addendum atau tambahan waktu. Agar investor sesegera mungkin bisa menyelesaikan renovasi Pasar Balong sesuai dengan kontrak dengan Perumda Pasar.
Dikatakan Azis, proses addendum merupakan hal yang biasa dan boleh dilakukan. Dan karena revitalisasi ini ada kendala sehingga tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak yang diteken, maka addendum bisa diberikan kepada investor Pasar Balong.
“Sah-sah saja kita berikan addendum, tapi harus ada prosesnya. Kita juga akan memberikan syarat dan catatan-catatan,” jelasnya kepada FC, Rabu (20/1).
Disebutkannya, catatan tersebut diantaranya, investor harus memberikan kejelasan waktu penyelesaian renovasi. Pasalnya, renovasi dengan addendum tidak bisa diberikan berkali-kali. Makanya harus ada kepastian target penyelesaiannya. Nantinya PD Pasar berkoordinasi dengan PT MPR, kesanggupan waktu addendum berapa lama.
“Ya, kalau addendum kan karena tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak, maka tentunya harus ada konsekuensinya. Bisa dengan dikenakan denda atau yang lainnya. Yang penting bagi kami adalah pedagang di Pasar Balong bisa dengan nyaman dan aman berjualan,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Staf PT MPR yang berkantor di Pasar Balong Yeni Mariani mengungkapkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait saran dari Komisi II DPRD maupun rencana walikota untuk memberikan addendum.
Namun pihaknya tidak bisa mengeluarkan statement terkait hal ini. Karena belum ada arahan petunjuk dari manajemen PT MPR di Jakarta.
“Kalau informasi itu sudah kita dengar dan sudah disampaikan ke manajemen pusat. Kami yang disini belum bisa memberikan keterangan, sebelum ada perintah dari atasan. Kalau sudah ada, nanti kami kabari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon terkait kontrak kerja revitalisasi Pasar Balong beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II Watid Sahriar menilai, perjalanan selama 3 tahun ini dengan investor, progresnya terkesan tidak ingin menyelesaikan pembangunan.
“Oleh sebab itu usulan kami adalah putuskan saja langsung kontraknya. Pemutusan itu ada dalam klausul kontrak dan menjadi hak Perumda Pasar apabila terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Watid juga menjelaskan, selama bekerja sama, investor dinilai abai, baik terhadap peringatan hingga progres kerja. Dinilainya hal sudah melewati batas, selain itu selama ini juga denda tidak pernah diberlakukan. Perumda Pasar juga informasinya sudah berupaya menghubungi investor, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi hasilnya belum ada keputusan. Maka opsi putus kontrak hal yang wajar-wajar saja.
“Apabila putus kontrak, maka Perumda Pasar juga harus menerima konsekuensi. Apabila investor memiliki persoalan tanggungan material, maka semua dibebankan ke Perumda Pasar. Bila diperlukan, kami bisa memberikan rekomendasi untuk hal ini,” tandasnya. (Agus)