KAB. CIREBON, (FC).- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu kembali menggelar razia masker fase ketiga atau fase penegakan dengan sanksi berat.
Razia masker tersebut digelar di dua tempat berbeda, yakni di Jalan R Dewi Sartika Kelurahan Tukmudal dan Jalan Raya Pangeran Cakrabuana Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9).
Satu persatu warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker sama sekali diberikan sanksi berat berupa denda Rp100 ribu.
Sedangkan yang membawa masker namun tak digunakan, ada yang diberikan sanksi sosial dengan membersihkan sampah, dan ada juga yang dilakukan penahanan kartu identitasnya.
Salah satunya termasuk yang terpantau kamera dua orang pegawai asal perkantoran Kabupaten Cirebon kedapatan tidak mengenakan masker.
Sekretaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menyampaikan, pemberian sanksi denda tersebut dilakukan di tempat dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon di lokasi razia.
“Jenis sanksinya variatif, sanksi itu dikonsultasikan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan hakim,” kata Dadang usai pelaksanaan razia.
















































































































Discussion about this post