Dari 129 pelanggar yang terjaring dalam razia di dua lokasi tersebut, lanjut Dadang, sebanyak 108 pelanggar diberi sanksi sosial, 8 pelanggar diberi sanksi lisan, 3 pelanggar diberi sanksi tertulis dan 10 pelanggar diberi sanksi denda Rp 100 ribu.
“Ini sesuai pergub nomor 60 tahun 2020 dan Perbup Cirebon nomor 53 tahun 2020. Besaran dendanya Rp 100 ribu,” jelas Dadang.
Plt Kabid Tibumtranmas menambahkan, pemberian sanksi dari teguran lisan hingga sanksi denda itu, berdasarkan beberapa pertimbangan yang dilakukan PPNS dengan Hakim.
“Sanksi sosial itu ketika yang bersangkutan memakai masker tapi posisinya tidak benar, misalnya didagu. Atau membawa masker tapi tidak dipakai. Kalau denda administratif (denda) itu bagi yang sama sekali tidak membawa masker,” terangnya.
Bagi pelanggar yang diberi sanksi denda, lanjut Dadang, petugas memberikan opsi pembayaran denda tersebut antara menyetorkannya sendiri ke bank yang sudah ditunjuk atau menitipkannya kepada petugas.
“Jika dititipkan ke petugas, nanti akan kita setorkan ke kas daerah,” kata Dadang.
Ia menambakan, dari hasil pantauan tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lokasi, mayoritas warga sebenarnya sudah membawa masker. Hanya saja, terkadang mereka tidak memakainya dan lebih memilih disimpan di jok motor atau saku baju dan celana.
“Program ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sampai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker atau protokol kesehatan tinggi. Seperti ketika kita razia itu targetnya nol pelanggar,” tukasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post