Para pengelola PKH juga apabila menemukan ada salah satu dari anggota KPM yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok akan melaporkan kepada pendamping. Kemudian Pendamping memberikan motivasi kepada KPM PKH tersebut untuk melakukan Graduasi Mandiri.
Selain itu, ketua kelompok harus selalu berkoordinasi dengan Pendamping PKH terkait program Bansos yang diterima KPM PKH. Ketua kelompok juga tidak diperkenankan mengerjakan tugas pokok dan fungsi pendamping sosial.
Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas maka pengelola PKH akan menerima sanksi sebagaimana ketentuan.
Salah seorang penerima PKH dari Kecamatan Haurgeulis mengatakan, pihaknya sangat bangga dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini karena tidak ada penyalahgunaan dari pihak manapun.
“Alhamdulillah para pengelola PKH menandatangani Pakta Integritas, ini artinya pengelolaan PKH tidak main-main,” katanya. (Agus)


















































































































Discussion about this post