MAJALENGKA,(FC), – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka mencatat ratusan lahan aset Pemkab Majalengka belum bersertifikat.
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat mencapai sekitar 900 bidang tanah.
Menurut dia, jumlah tersebut telah berkurang setengahnya dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 2000 aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
“Alhamdulillah, saat ini tersisa kira-kira 973 aset pemda yang belum disertifikatkan,” kata Wendi Isnawan, Kamis (20/6).
Ia mengatakan, jajarannya pun telah membentuk tim khusus yang melibatkan Pemkab Majalengka, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya untuk mensertifikatkan seluruh aset tersebut.
Tim tersebut ditugaskan menginventarisir seluruh aset Pemkab Majalengka yang belum tersertifikasi, dan memprioritaskan untuk dibuatkan sertifikat tanahnya sesegera mungkin.
Pihaknya mengakui, pembentukan tim khusus itu merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah, khususnya yang belum bersertifikat.
“Tim ini juga mengukur luas bidang tanah aset Pemkab Majalengka, dan mengklasifikasikannya berdasarkan prinsip clear and clean,” ujar Wendi Isnawan.
Ia menyampaikan, sejauh ini sejumlah aset Pemkab Majalengka berdiri di atas tanah bengkok yang merupakan kewenangan pemerintah desa, sehingga belum memenuhi prinsip clear and clean.
Wendi mengakui, jika aset pemerintah daerah tersebut telah memenuhi prinsip clear and clean maka didorong untuk segerah dibuatkan sertifikat tanahnya.
“Tim khusus juga mencarikan solusi untuk aset yang berada di tanah bengkok, apakah dilakukan rislah atau sepeti apa tindak lanjutnya,” kata Wendi Isnawan.(Munadi).
















































































































Discussion about this post