KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon secara fokus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di wilayah sekitar lokasi TPS 62 Pegambiran yang akan melaksanakan PSU.
Bawaslu juga sudah melakukan pemetaan, terkait dengan potensi kerawanan yang ada menjelang pelaksanaan PSSU dan PSU tanggal 29 Juni nanti.
“Sudah kita lakukan pengawasan di Lemahwungkuk, khususnya kelurahan Pegambiran wilayah PSU TPS 62 sejak putusan MK,” demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (20/6).
Upaya-upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang sudah dipetakan pun sudah mulai dilakukan.
Bawaslu sudah melakukan koordinasi, baik dengan jajaran internal maupun eksternal.
Bawaslu, melalui Panwascam sudah memberikan imbauan kepada Parpol dan para pengurus DKM, bahwa menjelang PSU, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana untuk berkampanye.
“Ada larangan kampanye pasca putusan MK terkait pelaksanaan PSU. Kami juga membuat imbauan anti politik uang,” lanjut Devi.
Disebutkan Devi, beberapa potensi pelanggaran Pemilu pada PSSU dan PSU, hasil pemetaan pihaknya, antara lain adalah munculnya potensi politik uang yang akan sangat besar.
Diluar itu, sisi kesiapan logistik, DPT, hingga DPK, dimana KPU harus memastikan calon pemilih, di TPS 62 Pegambiran mengetahui dan mendapatkan undangan memilih saat PSU.
“Kita pastikan, bahwa dalam PSU nanti tidak boleh ada Pemilih baru. Kami juga awasi kesiapan jajaran KPU menyiapkan jajaran Adhoc-nya, termasuk logistik dan keamanan
Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan PSU dengan aman, damai dan berintegritas,” jelas Devi.
Pasca putusan MK, masih dikatakan Devi, Bawaslu telah melakukan persiapan pengawasan PSU.
Pertama, saat itu Bawaslu langsung memerintahkan Panwascam untuk melakukan penguatan jajaran internal serta berkoordinasi dengan penyelenggara dan Muspika di Kecamatan Lemahwungkuk.
Kedua, Bawaslu Kota Cirebon juga menindaklanjuti SE Bawalsu RI, terkait koordinasi persiapan PSU dengan KPU dan Kepolisian.
Ketiga, untuk jajaran Pengawas, berdasarkan SE 57 tahun 2024 tentang PSU, Bahwa jika PSU terjadi lebih dari 1 TPS, maka dilakukan perpanjangan PTPS.
Sementara di Kota Cirebon hanya ada 1 TPS, sehingga untuk tugas pengawasannya akan dilakukan oleh 1 tingkat diatasnya yakni PKD dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Adapun untuk PSSU, jika dilakukan di tingkat KPU Kota, maka pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu Kota.
“Namun hal ini masih menunggu konfirmasi dari KPU, kita tanyakan terkiat teknis penyelenggaraanya untuk PSSU nanti seperti apa,” kata Devi. (Agus)