KAB.CIREBON, (FC).- Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, meski memiliki pasar desa yang seharusnya menjadi potensi besar yang dimiliki desa, namun sangat disayangkan keberadaannya yang bertahun-tahun belum dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), padahal pasar tersebut sempat direvitalisasi menggunakan anggaran pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriati menyoroti persoalan tersebut dan menyayangkan lemahnya sistem pengelolaan pasar yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurutnya, keberadaan pasar seharusnya menjadi sumber penghasilan desa jika dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa.
“Ini sangat disayangkan. Potensi besar dibiarkan begitu saja, hanya menguntungkan oknum atau kelompok tertentu, sementara desa tidak mendapat apa-apa,” tegas Diah Irwany, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, retribusi yang setiap hari dipungut dari para pedagang, baik untuk kebersihan, keamanan, maupun sewa kios, bernilai cukup besar. Namun karena pengelolaannya tidak dilakukan secara resmi oleh pemerintah desa, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas desa.
“Pemerintah desa seperti tak punya kekuatan untuk membangun sistem pengelolaan pasar yang baik. Padahal, dengan sistem yang tertib dan transparan, PAD bisa dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Diah menyarankan agar Pemerintah Desa Japura Kidul segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar. Langkah ini penting agar ada dasar hukum dan tata kelola yang jelas serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya untuk mendukung penguatan kelembagaan.
“Pasar ini milik desa, bukan milik individu. Sudah saatnya pemdes mengambil sikap tegas dan memastikan seluruh potensi desa dikelola untuk kesejahteraan warganya,” tandas Diah.
Diketahui, Pasar Desa Japura Kidul memiliki puluhan kios dan los yang aktif beroperasi setiap hari. Para pedagang rutin menyetor retribusi kepada pengelola pasar, namun hingga kini, tidak ada kejelasan soal kontribusi keuangan kepada desa.
Sementara menurut keterangan perangkat Desa Japura Kidul, Haikal melalui sambungan telepon, Minggu (20/7) menyebut, bahwa Pemdes memang diakuinya belum menerima pemasukan dari pasar Japura Kidul untuk PADes.
Meskipun di awal pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga, pihak desa akan mendapatkan pemasukan PADes dari pasar Japura Kidul.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai permasalahan tersebut.
“Kami akan segera musyawarahkan bersama dengan semua pihak, membahas PADes dari pengelolaan pasar,” pungkasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post