KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan gencar melakukan operasi Yustisi penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan razia knalpot bising.
Operasi Yustisi tersebut digelar di depan Terminal Tipe A Kertawangunan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kuningan Kompol. Tri Sumarsono.
Operasi yang lebih menekankan kepada penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 yang sudah berlangsung cukup lama, ternyata sampai hari ini masih saja ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan.
Operasi gabungan yang melibatkan sekitar 77 personil itu, terdiri dari unsur Polres Kuningan berbagai unit, unsur TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Kabag Ops Polres Kuningan Kompol. Tri Sumarsono menyampaikan, sasaran kegiatan ini selain pengendara dengan knalpot bising, tentu lebih menekankan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Masih ada saja yang tidak menggunakan masker saat berkendara, tentu kami berikan imbuan agar selalu mentaati protokol kesehatan, dan memberikan teguran sekaligus sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Sedangkan kendaraan dengan knalpot bising juga diamankan,” jelas Kabag Ops, Selasa (6/10).
Hasil razia gabungan ini, lanjut Kabag Ops, untuk teguran sebanyak 24 kali, sanksi sosial sebanyak 9 kali, sanski fisik sebanyak 2 kali, dan untuk kendaran berkenalpot bising sebanyak 4 unit diamankan.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. karena satu-satunya cara yang efisien untuk memutus mata rantai covid -19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” jelas Tri. (Ali)










































































































Discussion about this post