KAB. CIREBON, (FC).- Terkait rencana akan berkantornya SKPD Teknis pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditanggapi dingin oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yoga Setiawan justru merasa pesimis meskipun SKPD Teknis berada dikantor DPMPTSP selama regulasi perijinan belum dirubah.
Menurutnya, justru yang perlu dibenahi terkait dengan perijinan adalah aturan yang baku dan tidak bertele-tele. Pasalnya, untuk mengurus sebuah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Toko (Ruko) membutuhkan birokrasi yang cukup lama. Bahkan, katanya, proses nya terkesan dipersulit.
“Untuk sebuah IMB Ruko saja itu harus muter-muter dulu, harus ada ijin tetangga, tandatangan Kuwu atai Lurah, tandatangan Camat dan Rekom Camat. Ditambah lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus ke Dishub, ini kan bertele-tele bisa tidak sih itu dipangkas,” ungkap Yoga kepada FC melalui pesan suara, Minggu (17/1).
Seharusnya, lanjut Yoga, Regulasi pelayanan perijinan di daerah harusnya mengikuti regulasi Pemerintah Pusat. Ditambah lagi dengan adanya UU Omnibus Law, dimana UU tersebut dibuat untuk mempersingkat dan mempermudah proses pelayanan perijinan bagi para Investor atau masyarakat.
“Pemerintah Pusat kan sudah mengatur untuk mempercepat perijinan, harusnya di daerah juga menyesuaikan itu. Jadi untuk pengurusan perijinan, birokrasinya tidak berbelit berlit,” kata Yoga.
Masih dikatakan Yoga, pernyataan Kepala DPMPTSP Sugeng Darsono yang mengatakan proses perijinan akan selesai dalam Tiga hari asalkan berkas lengkap masih terkesan Ambigu.
Dikatakannya, Kepala DPMPTSP tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud dengan berkas lengkap.
“Pertanyaannya berkas lengkap itu yang seperti apa, pastinya kan ada perbedaan antara berkas perijinan Pabrik dengan Ruko, itu juga harus dijelaskan. Seperti yang saya bilang tadi, untuk IMB Ruko saja Ijinnya kudu muter-muter, apalagi ijin Pabrik atau perusahaan besar lainnya,” ujar Yoga.
Politisi Hanura ini berharap, Bupati Cirebon segera membuat Raperda tentang Pelayanan Perijinan yang didalamnya mampu memangkas proses birokrasi perijinan yang dianggap bertele-tele. Perda tersebut nantinya juga akan menyesuaikan dengan Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat.
“Saya sih harapannya Pak Bupati segera merubah Regulasi tentang pelayanan perijinan, jadi setidaknya bisa mempermudah proses pelayanan perijinan. Jadi percuma saja kalaupun disana (DPMPTSP-red) sudah ada Dinas Teknis kalau Aturannya masih seperti itu,” tutur Yoga.
Bupati Cirebon, H Imron mengungkapkan, Kabupaten Cirebon sudah saatnya mempunyai perizinan satu atap. Disamping efesiensi saat pengurusan proses izin, juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi yang mengurus izin. Perizinan satu atap, juga proses untuk mempersiapkan mall satu pelayanan satu atap.
“Ini sebagai bahan embrio untuk persiapan menuju program mall pelayanan satu pintu (MPP). Dan untuk menuju MPP kita masih mempersiapkan konsepnya. Sementara, kita coba dulu satu orang pegawai bekerja dari semua SKPD yang menangani perizinan untuk berkantor di Dinas PMPTSP” kata Imron, Rabu (13/1).
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Cirebon, Sugeng Darsono mengungkapkan, SKPD yang berkaitan dengan perizinan akan mengirimkan perwakilannya, minimal satu orang untuk berkantor di DPMPTSP. Rencananya Senin (18/1) semua perwakilan pegawai akan berkantor di DPMPTSP.
“Pertama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPKPP, Dinkes, Dishub, Dinas Pertanian, Disdagin, Damkar dan Satpol PP,” kata Sugeng Darsono kepada wartawan.
Sugeng mengaku, kesiapan untuk pelayanan perizinan satu pintu sedang diprosesnya. Artinya, proses untuk menyiapkan sarana dan prasarananya saja. Nantinya, satu orang pegawai tugasnya adalah mengurus rekom perizinan.
“Jadi, pemohon itu tidak harus susah-susah berkeliling ke tiap dinas atau SKPD, nantinya, biar staf setiap SKPD yang mengurus. Pemohon izin tinggal menyiapkan kelengkapan berkasnya saja,” kata Sugeng.
Sedangkan target pengurusan izin rekom di setiap SKPD, diharuskan selesai dalam tiga hari. Menurutnya ini memang lebih efektif dan efesien serta waktunya lebih cepat. Jadi untuk pengurusan izin keseluruhan kita bisa pangkas waktunya. (Muslimin)
Baca juga: Permudah Perizinan, Pekan Depan SKPD Teknis Berkantor di DPMPTSP