KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 8 lokasi penambangan batu di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. Penyegelan dilakukan atas permintaan Pemerintahan Desa, BPD dan masyarakat setempat.
Penyegelan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Cigugur, Pemerintah Desa Cisantana, BPD dan Masyarakat.
Kedelapan titik penambangan batu ini terdiri dari 2 lokasi di Obyek Wisata Sukageuri View dan 6 titik lainnya di Obyek Wisata Taman Cisantana.
Penutupan ini dilakukan karena kondisinya dianggap sangat membahayakan wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata tersebut, juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki menyampaikan kondisi galian Batu yang ada sudah sangat membahayakan keselamatan baik untuk pengunjung maupun penambang itu sendiri. Selain itu penambangan batu ini tidak memiliki ijin.
“Ada Galian batu yang cukup membahayakan, dan ini tidak ada ijinnya, karena daerah ini kan tidak ada ijin untuk pengalian batu, ada kesadaran dari masyarakat untuk menghentikan penggalian ini dan beralih ke profesi yang lain,” Jelas Agus Basuki.
Agus berharap, setelah dilakukannya penyegelan, para penambang tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dan untuk masyarakat penambang dihimbau untuk beralih ke profesi yang lain.
“Di hamparan ini ada 8 titik menurut Pak kuwu yang akan kita tutup untuk kegiatan penggalian ini, dan kalau sudah ditutup jangan lagi ada aktivitas penggalian, intinya masyarakat diimbau untuk alih profesi ke yang lain,” tegas Kasatpol PP.
Camat Cigugur, Didin Bahrudin menjelaskan sebelum dilakukan penutupan lokasi penambangan batu ini, sudah dilakukan sosialisasi dan rapat tingkat desa dengan mengundang para penambang. (Bambang)
Baca juga: Cisantana Menjadi Desa Pinunjul Sektor Wisata di Kuningan