KAB. CIREBON, (FC).- Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan menangkap belasan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kita berhasil mengungkap 13 tersangka dari 10 kasus, di antaranya kasus sabu-sabu 7 tersangka, kasus ganja 2 tersangka dan 4 tersangka kasus obat keras terbatas. Obat keras terbatas sendiri terdiri dari obat jenis tramadol, trihexphenidyl dan dextro,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Selasa (12/3).
Para pengedar narkotika ini ditangkap selama masa satu bulan terakhir, yakni di bulan Februari 2024. Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang disita di antaranya sabu 70,58 gram, ganja 6,2 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 13.857 butir.Rinciannya, 4.066 butir jenis tramadol, 9.533 butir jenis trihexphenidyl dan 258 butir jenis dextro,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi menyampaikan, khusus pengamanan obat-obatan terlarang, hal itu didapat hasil pengembangan dari pelaku berinisial E. Yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di rumahnya.
“Dari tangan si E (26), kami awalnya mendapatkan 3 paket sabu, lalu hasil pengembangan ditemukan juga 8.828 trihex dan 2.141 tramadol,” jelas Dadang, menambahkan.
Dadang menyebutkan, para pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan.
Pengedar tramadol, trihex dan sejenisnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Kemudian untuk pengedar obat-obatan keras kita menggunakan undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 nah ini pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”
“Khusus untuk pengedar narkotika baik itu ganja maupun sabu ini kita kenakan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” katanya. (Ghofar)
)