KAB.CIREBON,(FC).- Polresta Cirebon resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus tragedi longsor mematikan Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang merenggut korban jiwa 17 lebih.
Hal itu di sampaikan oleh, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni saat sesi wawancaranya dengan sejumlah awak media di RSUD Arjawinangun, Sumarni mengatakan kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang sekaligus pemilik yayasan berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR.
“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah kami lakukan penahanan ” ujar Kombes Pol. Sumarni. Sabtu malam (31/5/2025)
Kombes Pol Sumarni melanjutkan, hasil penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan dari hasil rangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang terkait longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,
Ia menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, kemudian Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana,” tegasnya.
Menurut Kapolresta Cirebon, mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan adanya unsur tindak pidananya.
“Terkait apakah akan ada tersangka lain, kami masih terus dalami kasus ini. Nanti kita informasikan lebih lanjut ya,” pungkasnya.
Sementara itu tim evakuasi gabungan dari unsur Polri,TNI,Basarnas dan BPBD di hari ke tiga masih terus melakukan upaya pencairan korban dilokasi longsor galian C Gunung Kuda. (Johan)













































































































Discussion about this post