INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu memeriksa enam orang saksi atas dugaan Kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu pada peristiwa penyerangan pekan lalu. Pasca dilaporkan oleh pengurus Golkar Indramayu, polisi pun belum menetapkan satu pun tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa. “Mereka kami minta keterangan seputar peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan perusakan aset kantor Golkar oleh terlapor,“ jelas Hamzah.
Terkait penetapan tersangka, Hamzah enggan menjelaskan lantaran masih dalam proses penyelidikan serta penyusunan anatomi kasusnya. “Sabar saja, nanti kami jelaskan semua,“ tandas dia.
Penyelidikan kasus perusakan bermula saat terjadinya peristiwa bentrokan antar dua kubu berbeda dukungan. Dua kelompok organisasi massa (ormas) yang merupakan “anak kandung” Partai Golkar (PG) pekan lalu terlibat bentrok di halaman kantor DPD PG Kabupaten Indramayu. Bentrokan dipicu karena beda dukungan hasil Musyawarah Daerah X PG setempat.
Ormas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengklaim hasil Musda X yang menghasilkan ketua terpilih Syaefudin adalah sah. Namun ormas lain yakni Pemuda Pancasila (PP) beranggapan bahwa Musda X yang dilaksanakan baru lalu ilegal karena tidak direstui DPD PG Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat ratusan massa mendatangi dan memaksa kantor DPD Partai Golkar Indramayu yang saat itu dalam keadaan terkunci, massa kemudian memaksa masuk dengan merusak kunci menggunakan palu. Dua gerbang akhirnya terbuka dan massa langsung masuk menuju kantor.
Kemudian, Ratusan Massa yang berupaya menduduki kantor DPD Golkar Indramayu tersebut gagal lantaran kantor DPD Partai Golkar Indramayu dijaga ketat massa dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Sehingga kedua kubu tersebut bersitegang dan mempertahankan argumentasi masing-masing. (Agus)













































































































Discussion about this post