MAJALENGKA.- Jajaran Polsek Cikijing Polres Majalengka berhasil mengamankan delapan orang remaja yang tengah melakukan pesta miras pada Sabtu malam (14/3).
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Toto Sumarto menjelaskan, 8 remaja tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Polsek setempat, tepatnya di Blok Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, sambung dia, petugas mendapat informasi bahwa sejumlah remaja yang tengah nongkrong di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, aparat pun mendekati dan memeriksa ke-delapan remaja tersebut.
“Saat tengah melakukan patroli kewilayahan, kami mendapatkan laporan atau informasi melalui telepon pada pukul 22.00 WIB, kami pun langsung menuju ke lokasi, dan mendapati kedelapan remaja tengah mengonsumsi minuman keras. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka kita bawa ke Mapolsek Cikijing,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, jelas dia, berupa 2 botol miras jenis Anggur Merah, dua botol Arak, kendaraan roda dua berjenis Honda Beat No. Pol : E 6023 UH, Kendaraan Yamaha Jupiter Mx No. Pol : E 6583 VR. Kedua kendaraan milik dari 8 remaja warga Desa Cilangcang Kecamatan Cikijing.
“Kami melakukan pembinaan kepada delapan remaja ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kita memanggil para orang tuanya, agar dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya. Setelah itu, kita kembalikan mereka kepada orang tuanya,” katanya. (Ibin)














































































































Discussion about this post