KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (8/9/2025).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2025 tentang tata tertib pasal 18 ayat 7.
“KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh walikota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.
Andrie juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran pemda yang telah membahas dan menyelesaikan perubahan KUA PPAS tahun 2025.
“Semoga perubahan KUA PPAS tahun 2025 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, menyampaikan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH mengatakan, dasar perubahan tersebut disesuaikan dengan perkembangan di Kota Cirebon.
Adapun proyeksi pendapatan terjadi perubahan yang semula sebesar 1,75 triliun menjadi 1,73 triliun. Sedangkan belanja, semula sebesar 1,73 triliun menjadi 1,78 triliun.
“Dengan perubahan ini diharapkan pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan adaptif demi kenyamanan masyarakat di Kota Cirebon,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah, yang mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, program strategis nasional dari pemerintah pusat, dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025–2029.
“Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang terus berkembang, baik dari sisi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pusat dan provinsi, maupun optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendefinitifkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima setelah penetapan APBD 2025, serta memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI. Perubahan ini juga mencerminkan perlunya optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja, guna merespons perkembangan yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, disepakati bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1.733.692.516.352, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.780.750.415.965. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp47.057.899.613 yang ditutup dengan pembiayaan netto.
“Semoga dapat dikelola secara bijak dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal serta sinergi ini terus terjaga demi pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik,” ungkap Wali Kota. (Agus)











































































































Discussion about this post