KAB. CIREBON, (FC).- Terhitung mulai 8 Desember 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menghentikan sementara sebagian layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Penghentian sementara atau cut off ini dilakukan untuk persiapan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ane Sri Mulyani menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk memaksimalkan proses entri data.
Adapun jenis layanan yang dihentikan sementara meliputi mutasi, perubahan atau pembetulan data, pemecahan, penggabungan dan pembatalan PBB P2, serta permohonan keberatan dan pengurangan pajak.
Sementara itu, jenis layanan lainnya tetap dibuka seperti pembayaran PBB, permohonan salinan SPPT, permohonan SK NJOP, pembukaan blokir, serta konsultasi keberadaan objek pajak dan pencarian Nomor Objek Pajak (NOP).
Bapenda menegaskan bahwa seluruh pengajuan masyarakat sepanjang 2025 yang diproses, akan tercermin dalam SPPT 2026.
Penetapan NJOP 2026 sendiri dijadwalkan pada pertengahan Rabu-Kamis pekan ini, sebelum proses final entri data dan pencetakan dimulai.
“Jadi (cut-off) dikarenakan kami akan fokus berkonsentrasi pada pengentrian data yang sudah masuk. Kalau misalnya tetap dibuka, takutnya dari desa ketika mengajukan mutasi kolektif bisa sampai 100-200 WP, tidak sampai ter-entri-kan,” ungkap Ane.
Penghentian sementara ini merupakan rutinitas tahunan yang telah diinformasikan jauh-jauh hari oleh Bapenda kepada pemerintah desa.
“Jadi dari sekitar Agustus – September kami sudah memberikan informasi kepada desa bahwa jika mau mengajukan kolektif untuk pelayanan PBB maka dilakukan sebelum Desember,” ujarnya
Rencananya, pencetakan SPPT 2026 akan dilaksanakan pada awal Januari dan membutuhkan waktu sekitar 3–4 minggu.
Total SPPT yang dicetak mencapai sekitar 800.000 lembar untuk seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Jadi sekitar Februari atau awal Maret kita sudah bisa distribusikan,” pungkas Ane. (Andriyana)










































































































Discussion about this post