KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mewujudkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah sampai di tingkat pemerintah desa.
Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 bahwa masyarakat wajib mendapat pelayanan standar kesehatan dari pemerintah daerah. Hal itu terungkap dalam loka karya mini lintas sektoral Kecamatan Gebang oleh puskesmas Kalimaro dan puskesmas Gebang di aula kecamatan setempat, Rabu (14/12).
Kepala Puskesmas Kalimaro, Witono menjelaskan, bahwa capaian SPM bidang kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 bahwa upaya pelayanan kesehatan standar untuk masyarakat bukan hanya kewajiban tenaga kesehatan, namun menjadi kewajiban pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pemerintah kecamatan sampai pemerintahan desa, sehingga harus ada sinergi untuk bersama-sama memfasilitasi memberikan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Memang belum semua desa memiliki program sampai ke arah sana, namun tadi ada pemerintah desa melalui PKK yang sudah mengalokasikan anggaran sendiri untuk capaian SPM kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan Witono, ada 12 indikator capaian SPM sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 di antaranya, pertama ibu hamil minimal periksa 4 kali trimester 1 kali, trimester 2 dua kali dan trimester 3 dalam sebulan, kedua ibu bersalin ditangani oleh tenaga kesehatan, ketiga cakupan kesehatan neomatus atau bayi usia 0-28 hari mendapat 3 kali pelayanan kesehatan, keempat cakupan pelayanan kesehatan balita 0-5 tahun wajib mendapatkan pelayanan sesuai standar, kelima cakupan pelayanan kesehatan pendidikan dasar untuk anak usia 7-13 tahun.
Kemudian, menurutnya dengan kegiatan pemeriksaan berkala anak sekolah dan dilajukan penjaringan deteksi pada kelas 1 SD dan kelas 1 SMP, keenam penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa mendapat pelayanan kesehatan, ketujuh pelayanan untuk yang kena HIV, kedelapan pelayanan kepada penderita TBC, ke sembilan pemberian layanan kesehatan pada usia produktif sasaran 15-59 tahun.
“ Indikatornya usia produktif posyandu Kecamatan Gebang masih kurang berjalan dan hasil sangat rendah, ke sepuluh pelayanan kepada yang terkena hipertensi dengan prefalansi kejadian 33 persen dari usia produktif hasil 509 kasus dari sekitar 4 ribu warga, kesebelas pelayanan cek kesehatan gula darah dan kedua belas pelayanan kesehatan pada lansia, terakhir penanganan stunting juga masuk dalam capaian SPM dalan kategori gizi buruk,” terangnya.
Terkait stunting di wilayah Kecamatan Gebang, Witono menjelaskan, berdasarkan data di wilayah kerja Puskesmas Kalimaro terdapat 105 bayi dan di wilayah Puskesmas Gebang ada 470 bayi, sementara untuk pengawasan stunting (wasting) ada di angka sekitar 4.000 lebih, untuk pemberantasan stunting pihaknya telah mengusulkan dalam musrenbang kecamatan, namun masih belum mencukupi dengan jumlah yang diajukan dengan yang dianggarkan, sehingga perlu peran pemerintah desa untuk ikut andil dalam peran menurunkan angka stunting.
“Untuk menangani stunting kita harus kerjasama, jangan melihat besar kecilnya anggaran, terpenting visi Kabupaten Cirebon menurunkan angka stunting maupun bidang kesehatan lainnya terlaksana,” tukasnya. (Nawawi)
Discussion about this post