KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pemuda berinisial DN (23) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Tersangka diamankan pada Jumat (24/4) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya. Saat penangkapan, DN disebut tidak melakukan perlawanan ketika petugas mengepung area belakang rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial SM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
āKami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO,ā ujar Imara, Sabtu (26/4).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Johan)







































































































Discussion about this post