KOTA CIREBON, (FC).- Legitimasi terhadap kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon mulai dipertanyakan. Pasalnya beberapa kejadian belakangan ini terjadi polemik terkait pengelolaan dan perlindungan cagar budaya di Kota Udang ini.
Terkini, publik juga mempertanyakan klaim Kepengurusan dan Ketua TACB Kota Cirebon yang masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020.
Ketua ASIC (Abdi Seni Indonesia Cirebon) Supriyadi mengatakan, mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
“Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir dan seharusnya dilakukan pembaruan serta penyesuaian sesuai regulasi terbaru,” tegas Yadi, Minggu (26/4).
Menurutnya, dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap perubahan regulasi wajib diikuti dengan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
“Penggunaan dasar hukum yang telah melewati masa berlaku berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengarah pada praktik maladministrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Yadi membeberkan, kondisi ini berdampak langsung pada validitas setiap produk pemikiran yang dihasilkan. Setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua TACB dalam polemik cagar budaya menjadi tidak lagi memiliki relevansi administratif.
“Nah, karena itu patut dipertanyakan kekuatan legitimasinya, karena disusun dibawah dasar hukum yang telah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Dengan demikian, apabila rekomendasi disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang sah, maka secara hukum rekomendasi tersebut cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa poin sikap, pertama mempertanyakan legitimasi dan kapasitas TACB saat ini, khususnya terkait penggunaan SK tahun 2020 yang telah melampaui batas masa berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Kedua, menegaskan bahwa setiap kajian, pendapat, atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua TACB dalam kondisi legalitas yang tidak sah menjadi tidak relevan secara administratif, serta tidak dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik yang strategis.
Ketiga, mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon, meliputi legalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK
Kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran jembatan dan rel.
“Selanjutnya yang keempat, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima,” cetus Yadi.
Kemudian kelima, mendorong DPRD Kota Cirebon untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola cagar budaya.
Keenam, meminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali. Dan apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya tidak hanya menyangkut pelestarian fisik semata, tetapi juga integritas proses, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas lembaga yang diberi kewenangan,” tandasnya.
Dan Yadi mengingatkan, keterlambatan dalam merespons persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon. (Agus)







































































































Discussion about this post